Reporter : Syukri
JAKARTA — Partai Buruh resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Sidang perdana digelar siang ini, Rabu (13/8/2025), di Gedung MK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferry Nuzarli, mengatakan pihaknya meminta agar ambang batas parlemen dihapus atau ditetapkan nol persen kepada setiap daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029 mendatang. Langkah ini merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan penerapan parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2024 tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Menurut Ferry, pemberlakuan ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 sangat merugikan partai-partai kecil. “Di beberapa daerah pemilihan seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, Partai Buruh sebenarnya mendapatkan kursi. Namun karena tidak memenuhi ambang batas secara nasional, kami tidak diikutsertakan KPU RI dalam perhitungan kursi,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus serupa yang menimpa PPP, yang kehilangan peluang duduk di DPR karena tidak memenuhi ambang batas secara nasional meski menang di sejumlah daerah pemilihan.
Dalam sidang awal ini, MK meminta Partai Buruh melengkapi data hasil Pemilu 2024 sebagai bahan pertimbangan. Data tersebut akan menjadi bukti untuk memperkuat argumentasi hukum pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025.
“Kami berharap majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan ini, sehingga setiap suara rakyat di semua daerah memiliki nilai yang sama dan tidak terbuang sia-sia,” kata Ferry menutup pernyataannya
Editor : Arfah